DASAR PEMBENTUKAN GUDEP DIPONEGORO 03.005 - 03.006, SMP NEGERI 4 TARAKAN:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Ka’Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 045 Tahun 2003 tentang pokok-pokok
pengorganisasian Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
4. Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tarakan No. 04 Tahun
2008 Perihal Perubahaan Nomor Gudep Pangeran Diponegoro 03.005 - 03.006
Tertanggal 13 Maret 2008.
VISI GUDEP DIPONEGORO 03.005 - 03.006, SMP NEGERI 4 TARAKAN:
Membentuk dan mendidik Putra & Putri Indonesia Sehingga dapat Menjadi Teladan Baik Disekolah, Keluarga dan Masyarakat, yang sesuai dengan Dasa Dharma Pramuka.
MISI GUDEP DIPONEGORO 03.005 - 03.006, SMP NEGERI 4 TARAKAN:
1. Mewujudkan peningkatan kualitas Peserta Didik di GUDEP DIPONEGORO 03.005 - 03.006, SMP NEGERI 4 TARAKAN dalam Keterampilan & Tehnik Pengembangan Diri;
2. Mewujudkan peningkatan Kualitas SDM Peserta Didik Baik IPTEK Maupun IMTAQ
TUGAS GUDEP DIPONEGORO 03.005 - 03.006, SMP NEGERI 4 TARAKAN:
Melaksanakan Pembinaan kepada Peserta Didik dalam Kegiatan Kepramukaan Di Sekolah Sesuai Dengan Prinsip Dasar dan Metodik Kepramukaan.
FUNGSI GUDEP DIPONEGORO 03.005 - 03.006, SMP NEGERI 4 TARAKAN:
1. Perencanaan Program Kegiatan Gudep;
2. Pelaksanaan Pelatihan dan Pengembangan Diri;
3. Pembinaan Terhadap perkembangan Peserta Didik
4. Penyelenggaraan Perkemahan Sebagai Alat Pendidikan
5. Pembinaan KepadaDewan Galang, Ketua Regu dan Anggota Regu
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
7. Mendukung Pelaksanaan Program Kerja Kwartir Cabang & Kwartir Ranting
Komentar Anda
Posting Komentar