KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 50 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:
1.Bahwa dengan telah terbentuknya Kwarda dan Kwarcab baru yang merupakan pemekaran dari Kwarda dan Kwarcab lama, sehingga mengakibatkan perubahan pada jumlah dan komposisi nomor kode kwartir yang ada;
2.Bahwa guna terwujudnya tertib administrasi dalam Gerakan Pramuka perlu menetapkan sistem penomoran Kwartir dan Gugusdepan.
Mengingat:
1.AD/ART Gerakan Pramuka;
2.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 187 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Sistem Administrasi Umum Gerakan Pramuka;
3.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
4.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 044 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan
Pertama :Mencabut ketentuan penomoran Gugusdepan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 044 Tahun 1998, lampiran II, bab III, butir 3, dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka, bab IV, butir 11.
Kedua :Mengesahkan Sistem Penomoran Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :Memberi tenggang waktu selama 1 (satu) tahun kepada Kwartir dan Gugusdepan sebagai masa transisi.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tangal: Maret 2003.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 50 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
KETENTUAN POKOK
1. Wewenang Penentuan Nomor Kode
a.Nomor Kode Kwartir Daerah (Kwarda) dan Nomor Kode Gugusdepan (Gudep) Gerakan Pramuka di luar negeri ditetapkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
b.Nomor Kode Kwartir Cabang (Kwarcab) ditetapkan oleh Kwarda untuk Kwarcab dalam wilayah tanggungjawab masing-masing.
c.Nomor Kode Kwartir Ranting (Kwarran) dan Nomor Kode Gudep ditetapkan oleh Kwarcab untuk Kwarran dan Gudep dalam wilayah tanggungjawab masing-masing.
2.Nomor Kode Gudep Putra atau Putri
Nomor Kode untuk Gudep Putra dan Putri ditetapkan dengan ketentuan:
a.Nomor ganjil untuk Gudep putra,
b.Nomor genap untuk Gudep putri.
BAB II
PENOMORAN KWARTIR
3. Penomoran Kwarda
Nomor Kode Kwarda terdiri dari 2 (dua) digit numerik berdasarkan urutan yang ditetapkan oleh Kwarnas. (Periksa Lampiran I)
4. Penomoran Kwarcab
Nomor Kode Kwarcab terdiri dari 4 (empat) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah kode Kwardanya dan dua digit berikutnya adalah Kode Kwarcab yang disusun menurut urutan yang ditetapkan oleh Kwarda.
1 2 3 4
Nomor Kwarda
Nomor Kwarcab
5. Penomoran Kwarran
Nomor Kode Kwarran terdiri dari 6 (enam) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah kode Kwardanya, dua digit berikutnya adalah Kode Kwarcabnya dan dua digit terakhir adalah Kode Kwarran yang disusun menurut urutan yang ditetapkan oleh Kwarcab.
1 2 3 4 5 6
Nomor Kwarcab
Nomor
Kwarran
Nomor Kwarda
BAB III
PENOMORAN GUDEP
6. Penomoran Gudep
Nomor Kode Gudep terdiri dari lima digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor Kwarrannya, garis pemisah, dan tiga digit berikut adalah nomor Gudep, yang disusun menurut urutan nomor Gudep dalam wilayah kecamatannya, yang ditetapkan oleh Kwarcab.
1 2
1 2 3
Nomor Kwarran
Garis pemisah
BAB IV
PENOMORAN GUDEP GERAKAN PRAMUKA DI LUAR NEGERI
Nomor Kode Gudep yang berada di perwakilan RI di luar negeri yang pembinaannya langsung dibawah Kwartir Nasional, dan Nomor Kode Gudep di luar negeri ditetapkan oleh Kwarnas, yaitu terdiri dari tiga digit numerik, dengan ketentuan: digit pertama adalah Kode Wilayah Benua dan dua digit berikutnya adalah nomor urut Gudep dalam wilayah benua.
Untuk atribut identifikasi satuan yang dipakai pada lengan baju kanan seragam Pramuka, digunakan 5 (lima) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor kode Kwarnas, garis pemisah, dan tiga digit kode nomor Gudep.
1 2
1 2 3
Kode Wilayah
1. Afrika
2. Arab
3. Asia Pasifik
4. Eurasia
5. Eropa
6. Amerika
Nomor Kwarnas
BAB V
PENOMORAN BERKAITAN DENGAN PEMEKARAN
7. Pemekaran Kwarda
Kode Nomor Kwarda yang baru ditetapkan oleh Kwarnas
Dengan terjadi pengalihan dan pembentukan Kwarcab dan Kwarran, masing-masing Kwarda, baik yang lama maupun yang baru, mengatur dan menetapkan nomor-nomor kode untuk Kwarcab dalam jajaran tanggungjawabnya masing-masing.
Demikian pula Kwarcab yang baru, mengatur dan menetapkan nomor-nomor kode Kwarran dan Gudep dalam jajaran tanggungjawabnya masing-masing.
8. Pemekaran Kwarcab
Kode Nomor Kwarcab yang baru ditetapkan oleh Kwardanya.
Selanjutnya masing-masing Kwarcab mengatur dan menetapkan nomor-nomor kode untuk Kwarran dan Gudep dalam jajaran tanggungjawabnya.
BAB VI
PENGGUNAAN NOMOR KODE KWARTIR DAN NOMOR GUDEP
9. Penggunaan Nomor Kode
Nomor Kode secara keseluruhan, baik untuk Kwartir maupun untuk Gudep, digunakan dalam semua perekaman data mengenai kwartir dan satuan dalam Gerakan Pramuka.
10. Penggunaan Nomor Kode Kwartir
Sesuai dengan Sistem Administrasi Kwartir, Nomor Kode Kwartir digunakan dalam penomoram surat-menyurat Gerakan pramuka.
11. Penggunaan Nomor Gudep
Nomor Gudep, yang terdiri atas 5 digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor Kwarran dan tiga digit berikutnya adalah nomor Gudep, digunakan sebagai atribut identifikasi satuan pada lengan baju kanan, dibawah nomor Kwarcab.
BAB VII
PENUTUP
Semua ketentuan mengenai penomoran Kwartir dan Gudep Gerakan Pramuka, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tangal: 29 Mei 2003.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
disadur dari Situs Kwarnas
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 50 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:
1.Bahwa dengan telah terbentuknya Kwarda dan Kwarcab baru yang merupakan pemekaran dari Kwarda dan Kwarcab lama, sehingga mengakibatkan perubahan pada jumlah dan komposisi nomor kode kwartir yang ada;
2.Bahwa guna terwujudnya tertib administrasi dalam Gerakan Pramuka perlu menetapkan sistem penomoran Kwartir dan Gugusdepan.
Mengingat:
1.AD/ART Gerakan Pramuka;
2.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 187 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Sistem Administrasi Umum Gerakan Pramuka;
3.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
4.Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 044 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan
Pertama :Mencabut ketentuan penomoran Gugusdepan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 044 Tahun 1998, lampiran II, bab III, butir 3, dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 005 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka, bab IV, butir 11.
Kedua :Mengesahkan Sistem Penomoran Kwartir dan Gugusdepan Gerakan Pramuka, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :Memberi tenggang waktu selama 1 (satu) tahun kepada Kwartir dan Gugusdepan sebagai masa transisi.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tangal: Maret 2003.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 50 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENOMORAN KWARTIR DAN GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
KETENTUAN POKOK
1. Wewenang Penentuan Nomor Kode
a.Nomor Kode Kwartir Daerah (Kwarda) dan Nomor Kode Gugusdepan (Gudep) Gerakan Pramuka di luar negeri ditetapkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
b.Nomor Kode Kwartir Cabang (Kwarcab) ditetapkan oleh Kwarda untuk Kwarcab dalam wilayah tanggungjawab masing-masing.
c.Nomor Kode Kwartir Ranting (Kwarran) dan Nomor Kode Gudep ditetapkan oleh Kwarcab untuk Kwarran dan Gudep dalam wilayah tanggungjawab masing-masing.
2.Nomor Kode Gudep Putra atau Putri
Nomor Kode untuk Gudep Putra dan Putri ditetapkan dengan ketentuan:
a.Nomor ganjil untuk Gudep putra,
b.Nomor genap untuk Gudep putri.
BAB II
PENOMORAN KWARTIR
3. Penomoran Kwarda
Nomor Kode Kwarda terdiri dari 2 (dua) digit numerik berdasarkan urutan yang ditetapkan oleh Kwarnas. (Periksa Lampiran I)
4. Penomoran Kwarcab
Nomor Kode Kwarcab terdiri dari 4 (empat) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah kode Kwardanya dan dua digit berikutnya adalah Kode Kwarcab yang disusun menurut urutan yang ditetapkan oleh Kwarda.
1 2 3 4
Nomor Kwarda
Nomor Kwarcab
5. Penomoran Kwarran
Nomor Kode Kwarran terdiri dari 6 (enam) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah kode Kwardanya, dua digit berikutnya adalah Kode Kwarcabnya dan dua digit terakhir adalah Kode Kwarran yang disusun menurut urutan yang ditetapkan oleh Kwarcab.
1 2 3 4 5 6
Nomor Kwarcab
Nomor
Kwarran
Nomor Kwarda
BAB III
PENOMORAN GUDEP
6. Penomoran Gudep
Nomor Kode Gudep terdiri dari lima digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor Kwarrannya, garis pemisah, dan tiga digit berikut adalah nomor Gudep, yang disusun menurut urutan nomor Gudep dalam wilayah kecamatannya, yang ditetapkan oleh Kwarcab.
1 2
1 2 3
Nomor Kwarran
Garis pemisah
BAB IV
PENOMORAN GUDEP GERAKAN PRAMUKA DI LUAR NEGERI
Nomor Kode Gudep yang berada di perwakilan RI di luar negeri yang pembinaannya langsung dibawah Kwartir Nasional, dan Nomor Kode Gudep di luar negeri ditetapkan oleh Kwarnas, yaitu terdiri dari tiga digit numerik, dengan ketentuan: digit pertama adalah Kode Wilayah Benua dan dua digit berikutnya adalah nomor urut Gudep dalam wilayah benua.
Untuk atribut identifikasi satuan yang dipakai pada lengan baju kanan seragam Pramuka, digunakan 5 (lima) digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor kode Kwarnas, garis pemisah, dan tiga digit kode nomor Gudep.
1 2
1 2 3
Kode Wilayah
1. Afrika
2. Arab
3. Asia Pasifik
4. Eurasia
5. Eropa
6. Amerika
Nomor Kwarnas
BAB V
PENOMORAN BERKAITAN DENGAN PEMEKARAN
7. Pemekaran Kwarda
Kode Nomor Kwarda yang baru ditetapkan oleh Kwarnas
Dengan terjadi pengalihan dan pembentukan Kwarcab dan Kwarran, masing-masing Kwarda, baik yang lama maupun yang baru, mengatur dan menetapkan nomor-nomor kode untuk Kwarcab dalam jajaran tanggungjawabnya masing-masing.
Demikian pula Kwarcab yang baru, mengatur dan menetapkan nomor-nomor kode Kwarran dan Gudep dalam jajaran tanggungjawabnya masing-masing.
8. Pemekaran Kwarcab
Kode Nomor Kwarcab yang baru ditetapkan oleh Kwardanya.
Selanjutnya masing-masing Kwarcab mengatur dan menetapkan nomor-nomor kode untuk Kwarran dan Gudep dalam jajaran tanggungjawabnya.
BAB VI
PENGGUNAAN NOMOR KODE KWARTIR DAN NOMOR GUDEP
9. Penggunaan Nomor Kode
Nomor Kode secara keseluruhan, baik untuk Kwartir maupun untuk Gudep, digunakan dalam semua perekaman data mengenai kwartir dan satuan dalam Gerakan Pramuka.
10. Penggunaan Nomor Kode Kwartir
Sesuai dengan Sistem Administrasi Kwartir, Nomor Kode Kwartir digunakan dalam penomoram surat-menyurat Gerakan pramuka.
11. Penggunaan Nomor Gudep
Nomor Gudep, yang terdiri atas 5 digit numerik, yaitu dua digit pertama adalah nomor Kwarran dan tiga digit berikutnya adalah nomor Gudep, digunakan sebagai atribut identifikasi satuan pada lengan baju kanan, dibawah nomor Kwarcab.
BAB VII
PENUTUP
Semua ketentuan mengenai penomoran Kwartir dan Gudep Gerakan Pramuka, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tangal: 29 Mei 2003.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
disadur dari Situs Kwarnas